Medan, CNN Indonesia —
Polrestabes Medan menetapkan empat pria menjadi tersangka karena menganiaya pencuri di toko ponsel di Kabupaten Deliserdang. Para tersangka menyetrum dan meminta uang sebesar Rp250 juta kepada para pencuri yang mereka aniaya.
Adapun empat tersangka penganiayaan Didefinisikan sebagai PP, LS, W dan S. Sedangkan dua tersangka pencurian berinisial G dan R. Keduanya mencuri ponsel di toko ponsel milik PP di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan peristiwa itu bermula pada 22 September 2025. Saat itu G dan R yang merupakan karyawan di toko ponsel milik PP diduga mencuri satu unit ponsel.
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu. Kemudian pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan.
Justru, sekitar pukul 17.30 WIB, korban PP bersama LS, W dan S terlebih Pada masa itu mendatangi Tempat persembunyian para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian. Korban dan rekan-rekannya mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada.
Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, kedua terduga pelaku pencurian kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.
“Pelapor justru memilih bergerak bersama Sebanyaknya orang. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar hotel dibuka paksa,” jelas AKBP Bayu, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan di dalam kamar itu, G dan R dipukul dan ditendang secara bersama-sama. Korban kemudian diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam Kendaraan Pribadi melalui bagasi belakang.
“Di dalam rangkaian kejadian itu Bahkan ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban. Tindak Kekerasan tersebut disaksikan Sebanyaknya orang,” jelas AKBP Bayu.
Belakangan keluarga dari tersangka pencurian mendapati keduanya dalam kondisi luka-luka. Ibu salah satu tersangka pencurian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 26 September 2025.
“Kepolisian sempat mengupayakan mediasi dalam perkara penganiayaan. Justru upaya itu gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut,” jelasnya.
Dalam proses mediasi itu, LS menyampaikan permintaan biaya sebesar Rp250 juta. Sementara keluarga G hanya menyanggupi sebesar Rp5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, G membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
“Dalam penanganan selanjutnya, Polrestabes Medan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Atas permohonan para pihak, penyidik kembali Membantu mediasi. Justru, dalam pertemuan tersebut kembali tidak tercapai kesepakatan,” terangnya.
Lalu, pihak LS Menyajikan penyelesaian dengan nilai Rp50 juta. Justru, G menyatakan belum dapat menyanggupi permintaan tersebut. Karena tidak ada titik temu, penyidik melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum.
“Restorative justice Setiap Waktu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi Syarat. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum Harus tetap berjalan,” tegas AKBP Bayu.
Kemudian, tambah AKBP Bayu, perkara itu bergulir di persidangan. G dan R divonis masing masing 2 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Peradilan Negeri Medan pada 19 Januari 2026 karena terbukti melakukan pencurian.
“Dalam kasus penganiayaan, penyidik Polrestabes Medan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi. Polisi mencocokkan keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan ahli,” paparnya
Dari hasil penyidikan, satu orang Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan. Tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya tindakan penganiayaan secara bersama-sama. Jadi dua perkara tersebut berdiri sendiri. Pencurian Pernah terjadi diproses dan diputus Lembaga Peradilan. Sementara penganiayaan masih berjalan dan Akan segera dituntaskan sesuai hukum,” kata Bayu.
Sementara itu, Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan perkara pencurian dan penganiayaan tidak bisa dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan. Status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.
“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan Tindak Kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Alvi.
Alvi menyebut, unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi sebagaimana dilakukan lebih dari satu orang, ada Tindak Kekerasan fisik, ada luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.
“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana,” paparnya.
(fnr/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











