Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) RI bakal menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum RI pengganti Hasyim Asy’ari, Kamis (4/7).
Hasyim dipecat DKPP karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum.
“Iya, betul (rapat pleno hari ini),” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Betty Epsiloon Idroos saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Betty menjelaskan hasil rapat pleno tertutup Berniat segera diumumkan kepada masyarakat.
“Insya Allah,” ujar Ia.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum RI itu Sesuai ketentuan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, terdapat Sebanyaknya faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua Komisi Pemilihan Umum RI. Disebut juga; meninggal dunia, berhalangan tetap, Sampai sekarang diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.
“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Sebelumnya, DKPP Sudah menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA