Komisi Pemilihan Umum Di waktu ini Berencana Bentuk Satgas TPKS Buntut Hasyim Asy’ari


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Mochammad Afifuddin berubah pikiran tentang langkah untuk mengantisipasi Tindak Kekerasan seksual di lingkungan lembaganya.

Sebelumnya, Afif mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak Akan segera membuat satuan tugas (satgas) tindak pidana Tindak Kekerasan seksual (TPKS) karena Pernah terjadi ada tim pengawasan internal.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertolak belakang dengan, Di waktu ini Afif menyebut Komisi Pemilihan Umum Akan segera mempertimbangkan langkah yang paling tepat untuk mengantisipasi dan menindak kasus tersebut, termasuk membuat satgas TPKS

“Salah satu yang kita rancangkan terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau mengantisipasi menghindari tindak-tindak yang dilarang, Tindak Kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya, Di waktu ini Bahkan sedang kita matangkan. Apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas atau yang lain,” kata Afif di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Afif mengakui mengembalikan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum tidaklah mudah.

“Ingin tidak Ingin Dianjurkan kita hadapi jalan terjal di depan dengan situasi kita, kita hadapi, kita jalani gitu kan. Tadi memang Yang terpenting kita mencoba Mengoptimalkan, mengembalikan trust publik pastinya,” ujarnya.

Komnas HAM mengusulkan Supaya bisa Komisi Pemilihan Umum membuat aturan mengenai perilaku tindak pidana Tindak Kekerasan seksual (TPKS). Usulan itu disampaikan sebagai respons mengenai kasus asusila yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag. Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, Sampai sekarang janji untuk menikahi.

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Bahkan Pernah terjadi meneken keputusan Pemimpin Negara (keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Dalam keppres tersebut Bahkan dijelaskan Hasyim dipecat secara tidak hormat.

(yla/fra)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version