Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah bakal menjatuhkan Hukuman takedown Sampai sekarang pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait judi online (judol).
“Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo Pernah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak Mendukung transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya Jumat (9/8).
Sejauh ini Kominfo mengakui Pernah menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.
Usai melakukan monitoring dan evaluasi, Kominfo meminta ke penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif, untuk memastikan layanan pembayaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk judol maupun aktivitas ilegal lainnya.
Nantinya hasil audit itu Sangat dianjurkan diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik Berniat dikenakan Hukuman administratif Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.
(dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA