Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari terbukti berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag.
DKPP mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Awalnya, Komisi Pemilihan Umum menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.
Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada tanggal itu, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari. Ia diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.
CAT disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut.
“Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, Justru teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim Pernah membantah dugaan pemaksaan hubungan badan. Justru, DKPP menyatakan hal itu benar terjadi Sesuai aturan pemeriksaan fakta-fakta.
“Sesuai aturan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai Pernah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata Ratna. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.
DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan Hukuman pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum untuk Haysim.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA