Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan Hukuman pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum dalam bentuk tindak asusila.
Kiprah Hasyim menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum selama ini tak luput dari Perdebatan. Sejak awal tahun 2023 lalu, Hasyim Pernah terjadi kerap kali dijatuhi Hukuman peringatan Sampai sekarang peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum.
Pada Maret 2023 misalnya, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan Hukuman peringatan kepada Hasyim.
Lalu pada April 2023, DKPP menjatuhkan Hukuman peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’.
Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim diberi Hukuman peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan Perundang-Undangan Pemilihan Umum.
Rentetan Perdebatan masih berlanjut di tahun 2024. Pada Februari, DKPP Menyajikan Hukuman peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota Komisi Pemilihan Umum lantaran Komisi Pemilihan Umum menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat wakil Pemimpin Negara (cawapres) di Pilpres 2024.
Satu bulan kemudian, DKPP kembali menjatuhkan Hukuman peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar kandidat Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Pemilihan Umum 2024.
Selanjutnya di bulan Mei, DKPP Berulang kali menjatuhi Hukuman berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota Komisi Pemilihan Umum soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).
Puncaknya, Merupakan Hukuman pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP terhadap Hasyim dalam pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Ilmuwan Hukum Pemilihan Umum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim berpengaruh terhadap citra dan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum selaku lembaga penyelenggara Pemilihan Umum. Apalagi, Sekarang Hasyim dijatuhi Hukuman pemecatan.
“Keputusan pemberhentian pucuk pimpinan Komisi Pemilihan Umum, simbol lembaga Komisi Pemilihan Umum karena melakukan perbuatan yang sangat sensitif dan baru pertama kali terjadi di dalam sejarah Komisi Pemilihan Umum,” kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/7) malam.
Rentetan pelanggaran dan Hukuman terhadap Hasyim ini, kata Titi, Bahkan berdampak pada legitimasi hasil Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Sekalipun, dalam beberapa kasus, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim dilakukan secara personal.
“Dari sisi legitimasi Niscaya tidak terhindarkan, Nanti akan terus dikaitkan antara produk Pemilihan Umum dengan integritas penyelenggara pemilunya, itu sesuatu yang tidak terhindarkan bahwa proses Pemilihan Umum diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilihan Umum yang anggotanya tidak berintegritas,” ucap Ia.
Senada, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah Castro Bahkan menyebut pelanggaran kode etik dan Hukuman terhadap Hasyim ini Nanti akan berdampak pada legitimasi hasil Pemilihan Umum, baik Pilpres maupun Pileg.
Sebab, menurut Castro, hal ini tidak hanya terkait dengan Hasyim semata, tetapi Bahkan menyangkut Komisi Pemilihan Umum selaku lembaga penyelenggara Pemilihan Umum.
“Nah kalau logikanya gini, bagaimana Kemungkinan sapu kotor itu bisa menghasilkan hasil Pemilihan Umum bersih, Niscaya Nanti akan kotor Bahkan kan, bayangan publik kalau penyelenggaranya busuk, tanda petik ya, penyelenggaranya kotor, otomatis hasil-hasil atau kerja-kerja yang dihasilkan Bahkan Nanti akan menjadi pertanyaan bagi publik karena kemungkinan besar Bahkan kotor, kan itu persepsi yang terbangun akibat Hukuman pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari,” tutur Castro.
Hilang kepercayaan pada Pemilihan Umum
Hal serupa Bahkan disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Kata Neni, pelanggaran kode etik berulang kali oleh Hasyim selaku ketua Komisi Pemilihan Umum menjadi permasalahan yang sangat serius. Sebab, hal tersebut secara tidak langsung berdampak pada kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum.
“Publik Tidak mungkin tidak semakin hilang kepercayaan atas ulah yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum, baik itu terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum maupun hasilnya,” ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA