Jakarta, CNN Indonesia —
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menyatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi dalam operasi gabungan di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur bakal dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
Operasi gabungan ini melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini merupakan implementasi penegakan hukum Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.
Sekalipun masyarakat tak Wajib khawatir sebab operasi ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan besar seperti truk dan Kendaraan Bus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk mengantisipasi kendaraan Bus yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami Merupakan kendaraan berat seperti truk, Kendaraan Pribadi tangki, Kendaraan Pribadi boks dan Kendaraan Bus,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Tamo Sijabat mengutip Antara, Rabu (16/4).
Pada kesempatan yang sama, Kepala DLH DKI Asep Kuswanto menegaskan pemilik kendaraan Dianjurkan memperhatikan baku mutu emisinya. Jangan sampai emisi yang dihasilkan melewati ambang batas sehingga dapat diancam pidana kurungan Sampai sekarang enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Ini Sesuai aturan Pasal 41 ayat (2),” kata Asep.
Asep lantas mengurai mekanisme operasi gabungan tersebut. Ia bilang kendaraan-kendaraan besar bakal diberhentikan secara acak oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH melakukan uji emisi kendaraan tersebut.
“Bila lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi Bila tidak lulus, Dishub Berencana menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP Berencana membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” ucap Asep.
Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus Berencana diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025.
“Hukuman yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, Dikenal sebagai ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya Sudah melakukan uji emisi terhadap 28 kendaraan dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (15/4), dan 14 di antaranya dinyatakan tak lulus.
“Ada 28 jenis kendaraan N dan O Sudah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” ungkap Asep.
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA