Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) menyiapkan anggaran Rp66,97 triliun untuk tunjangan profesi guru (TPG).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan terjadi perubahan skema penyaluran dana TPG. Sebelumnya TPG dicatat via dana alokasi khusus (DAK) non fisik dalam APBN.
“Sebagai DAK non fisik Ia disalurkan ke APBD. Ada yang disalurkan ke APBD provinsi untuk tingkat sekolah SMA, ada yang ke APBD kabupaten/kota untuk sekolah SD dan SMP atau setingkat,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari APDB, dana TPG kemudian disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Sedangkan Pada Pada saat ini, sambungnya, TPG tetap tercatat via DAK non fisik di APBN. Meskipun demikian demikian penyalurannya tidak lagi melalui APBD, tetapi langsung ke rekening masing-masing guru.
“Perubahan skema ini Nanti akan mempercepat penerimaan. Tunjangan Nanti akan lebih tepat waktu, akurat, dan terukur,” katanya.
Suahasil mengatakan anggaran TPG sebesar Rp66,9 triliun ditargetkan untuk 1,5 juta guru di 544 daerah. Pencairan tahap pertama Nanti akan dilakukan Maret ini sebesar Rp1,25 triliun untuk 103.197 guru di 204 daerah.
“Tunjangan profesi guru Merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang Pernah terjadi bersertifikasi. Besarannya Merupakan satu kali gaji pokok per bulan, sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” katanya.
(agt/fby)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA