Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuding salah satu Dalang Pemberhentian Hubungan Kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 11 ribu lebih pekerja dan 6 pabrik tutup di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) Merupakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Produk Impor.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mengatakan munculnya Permendag 8/2024 ini membuat Produk Impor tekstil makin membanjiri Indonesia dan pemain dalam negeri kalah saing. Dampaknya, Dianjurkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan menutup pabrik.
“Terbitnya Permendag 8 (Permendag 8/2024) ini menyebabkan impornya kembali naik, yang tadinya Pernah mulai menurun,” ujarnya dalam diskusi media di Gedung Kemenperin, Senin (8/7).
Mengikuti data Kemenperin, setelah pemberlakuan Permendag 8/2024, Produk Impor TPT kembali naik dari sebelumnya hanya 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton pada Mei 2024.
Begitu Bahkan dengan tenaga kerja di sektor industri tekstil turun signifikan, dari sebelumnya 1 juta orang pada Agustus 2023, berkurang 9,1 persen menjadi hanya 957 ribu pada Februari 2024.
Kemenperin Bahkan mencatat ada enam pabrik tutup dan Pemutusan Hubungan Kerja di industri TPT pasca terbitnya Permendag 8/2024. Rinciannya, PT S Dupantex, Jateng (Pemutusan Hubungan Kerja 700-an orang); PT Alenatex, Jabar (Pemutusan Hubungan Kerja 700-an orang); PT Kusumahadi Santosa, Jateng (Pemutusan Hubungan Kerja 500-an orang); (PT Kusumaputra Santosa, Jateng (Pemutusan Hubungan Kerja 400-an orang); PT Pamor Spinning Mills, Jateng (Pemutusan Hubungan Kerja 700-an orang); PT Sai Apparel, Jateng (Pemutusan Hubungan Kerja 8.000-an orang).
Terlebih lagi, menurut Reny, aturan Produk Impor dalam Permendag 8/2024 Bahkan membuat banyak Penanaman Modal yang mundur. Sebab, kemudahan Produk Impor membuat investor ogah-ogahan berinvestasi di dalam negeri.
“Nah, jadi perkembangan Pemutusan Hubungan Kerja di industri TPT pasca terbitnya Permendag 8, ada utilisasi IKM yang turun rata-rata hampir 70 persen. Kemudian Bahkan ternyata pembatalan kontrak, hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasinya,” jelasnya.
Zulhas Bantah
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah Permendag Nomor 8/2024 menjadi biang kerok melemahnya industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, beleid itu masih mengandung Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Permendag 8 menghapus pertek-pertek yang baru, yang lama tidak, TPT tidak (dihapus). Jadi kalau tekstil mengatakan kita bangkrut karena Permendag 8 ya enggak benar karena itu enggak dihapus,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (8/7).
“Pertek TPT tetap ada. Yang tambahan-tambahan baru itu yang dihapus misalnya bedak dan macam-macam,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan pemerintah sempat Menggelar rapat di mana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan Supaya bisa Permendag 8/2024 diubah dengan memasukkan kembali Pertek. Meskipun demikian demikian Zulhas menolak usulan tersebut.
Zulhas menilai belum Pernah Niscaya Pertek bisa menyelesaikan masalah tumbangnya industri tekstil dalam negeri. Pada akhirnya disepakati Permendag 8/2024 tidak Nanti akan diubah lagi.
Sebagai alternatif solusinya pemerintah Nanti akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh Barang Dagangan. Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Pernah jadi, dan alas kaki.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA