Kemendikbudristek Selidiki Kasus Bullying PPDS Undip


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menyelidiki dugaan perundungan atau bullying di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jateng.

“Kemdikbud Ristek Sudah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal Undip dan Sudah berkoordinasi dengan rektor, dekan, dan AIPKI,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris dalam keterangannya, Sabtu (7/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris pun menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi Undip dokter Aulia Risma Lestari.

Kemendikbudristek bersama seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk Tindak Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.

Mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, Unggul tinggi, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.

“Kemdikbudristek Sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Komite Bersama Kemdikbudristek dan Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan Tindak Kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di FK dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP,” ujar Haris.

Menurutnya, Kemendikbudristek dalam waktu dekat Berencana menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Haris mengatakan aturan itu sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk Tindak Kekerasan yang meliputi Tindak Kekerasan seksual, Tindak Kekerasan fisik, Tindak Kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung Tindak Kekerasan.

“Hal ini ditujukan Supaya bisa kejadian serupa tidak terulang dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus Tindak Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkes mengungkap ada dugaan pemalakan dalam kasus perundungan berujung kematian dokter Aulia. Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menyebut temuan itu didapatkan melalui proses investigasi yang dilakukan Kemenkes.

“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 Sampai saat ini Rp40 juta per bulan,” kata Syahril dalam keterangannya, Minggu (1/9).

Pungutan ini menurut Syahril memberatkan dokter Aulia dan keluarga. Faktor itu pun diduga yang menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga Berencana adanya pungutan dengan nilai sebesar itu.

Kemenkes Bahkan Sudah menghentikan sementara program studi anestesi FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang buntut kematian dokter Aulia.

Instruksi pemberhentian program studi anestesi FK Undip itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya melalui surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.

Sesuai ketentuan hasil visum, Polrestabes Semarang menyatakan korban Aulia menyuntikkan Medis penenang ke dalam tubuhnya. Korban dipastikan meninggal akibat overdosis Medis Roculax, jenis Medis anestesi peregang otot saat tindakan operasi.

Dalam kasus ini, polisi menemukan buku catatan harian Aulia yang mengungkapkan kesulitannya selama kuliah kedokteran. Ia pun menyinggung perlakuan senior-seniornya. Polisi mengaku belum menemukan bukti yang menjurus pada perundungan.

(lna/rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA