Jakarta, CNN Indonesia —
Keluarga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Vadel Badjideh yang Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (14/2) atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi keluarga Vadel Badjideh mengajukan surat penangguhan penahanan. Permohonan pun masih diproses penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu memang hak dari keluarga. Hari ini Sudah masuk ke penyidik,” tutur Nurma Dewi pada Jumat (15/2) malam.
“Kalau itu [pengajuan penangguhan] Sudah dilayangkan,” ucapnya seperti diberitakan detikcom, Sabtu (15/2).
Penetapan status tersangka dan penahanan atas Vadel terjadi sekitar empat bulan setelah ia dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Penetapan Vadel sebagai tersangka dikonfirmasi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum. Ia mengatakan keputusan tersebut datang setelah kliennya menjalani pemeriksaan kedua yang mencecarnya dengan 53 pertanyaan.
Kompol Nurma Dewi Bahkan mengonfirmasi hal itu dengan mengatakan penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan Mengoptimalkan status Vadel sebagai tersangka, setelah pemeriksaan selesai pukul 19.30 WIB.
“Kenapa dari VA Sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum,” tutur Nurma.
Beberapa hal menguatkan penetapan Vadel sebagai tersangka, Dikenal sebagai alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap LM, beberapa waktu lalu di RSCM.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra menerangkan aksi persetubuhan dilakukan oleh Vadel dengan Trik membujuk rayu LM. Vadel Bahkan berjanji Akan segera menikahinya.
Sehingga, LM Ingin memenuhi keinginan Vadel Dikenal sebagai berhubungan badan layaknya suami istri. LM pun hamil dan Vadel memaksa remaja di bawah umur itu menggugurkan kandungannya.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara itu, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Perundang-Undangan Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Laki-laki itu Bahkan langsung ditahan penyidik. Vadel Akan segera mendekam di tahanan 20 hari mendatang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai aturan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke penuntutan.
(fby/chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA