Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar di kasus Pencurian Uang Negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan uang disita dari rekening milik RI, yang terindikasi merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi.
“Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” kata Qohar kepada wartawan, Selasa (3/12).
Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan dalam perkara ini, penyidik total Sebelumnya menyita uang empat kali.
Pertama, penyitaan uang berjumlah Rp450 miliar. Kemudian Kejagung kembali menyita uang senilai Rp372 miliar dan ketiga penyitaan uang berjumlah Rp301 miliar.
“Jadi kalau kita total setidaknya Pernah terjadi ada Rp1,4 triliun lebih uang yang Pernah terjadi disita diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” ujar Harli.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus Pencurian Uang Negara perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Kejagung menilai dari hasil putusan Lembaga Peradilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Kejagung Sebelumnya menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus Pencurian Uang Negara dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung Bahkan Sebelumnya menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.
Merujuk pada perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan Pencurian Uang Negara lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Hasil tindak pidana Pencurian Uang Negara atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang Disebut juga PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA