Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung memastikan bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan PN Stabat kepada Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin di kasus TPPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pengajuan Kasasi dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim dinilai belum memenuhi keadilan bagi masyarakat.
“Bukan banding, tapi kasasi karena putusannya bebas. Pertimbangannya karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7).
Apalagi, Harli menjelaskan kasasi Bahkan dilakukan lantaran Jaksa menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Sebelumnya melampaui batas wewenangnya.
Ia menambahkan Di waktu ini Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi ke Lembaga Peradilan.
“Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi,” kata Harli.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin alias Cana di kasus kerangkeng manusia. Vonis itu jauh dari tuntutan JPU selama 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Andriasyah mengatakan, semua tuntutan jaksa terhadap Terbit yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
Apalagi, dakwaan terhadap Terbit Bahkan dinilai Hakim tidak memiliki keterikatan dengan dugaan TPPO yang dilakukan Terbit. Oleh karena itu majelis hakim meminta Supaya bisa Terbit rencana dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA