Kami Bawa Pulang ke Markas Banteng


Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen meyakini kliennya bakal dibebaskan majelis hakim dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Patra menyatakan bakal membawa pulang Hasto ke partainya. Sidang pembacaan vonis Hasto bakal digelar pada Jumat (25/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, Jumat tanggal 25 Juli 2025, kami bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke Markas Banteng. Terima kasih,” ujar Patra di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Patra mengatakan optimisme itu didasarkan pada fakta persidangan yang Pernah berlangsung. Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satu pun yang menguatkan dakwaan terhadap Hasto.





“Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto,” ujarnya.

Patra mengatakan bukti-bukti surat dan dokumen serta keterangan ahli Bahkan tidak satu pun yang Mendukung tuduhan jaksa terhadap kliennya.

“Keterangan ahli Bahkan tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah Mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya Sangat dianjurkan ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Hasto sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto Pernah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan kandidat legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang Sebelumnya buron sejak 2020 lalu.

Terlebih lagi, Hasto Bahkan dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Wahyu Setiawan Sebanyaknya Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan Supaya bisa Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian Bahkan Harun Masiku.

Donny Di waktu ini Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri Pernah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain Dikenal sebagai Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum) yang Bahkan Sebelumnya selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia Pada akhirnya gagal. Penyelenggara Pemungutan Suara melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumsel.

(fra/ryn/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version