Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi mempertanyakan pentingnya keberadaan Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) Manakala kinerja kepolisian dan kejaksaan Pernah terjadi baik.
Mulanya, Aboe mempertanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin apakah Kejagung Berencana mendalami aliran dana dari Mantan pejabat MA Zarof Ricar yang Sebelumnya menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
“Apakah Berencana dilakukan pengembangan terhadap perkara tersebut Pak itu apakah Kejagung Pernah terjadi mengetahui uang sebanyak itu untuk apa aja,” tanya Aboe dalam rapat komisi III dengan Kejagung di Kompleks Parlemen, Rabu (13/11).
Aboe menduga gratifikasi yang hampir tembus Rp1 triliun Berencana menyeret Sebanyaknya nama pihak-pihak lain Manakala didalami.
“Kalau nilainya sebesar itu tentunya banyak perkara yang Pernah terjadi dibantu hamba Allah si ZR itu dan tentunya Bahkan banyak pihak yang terlibat,” tutur Ia.
Kemudian, Aboe menyudahi sesi bertanya kepada ST Burhanuddin itu. Ia kemudian mendoakan Supaya bisa jajaran Kejagung dan kepolisian menjadi lebih baik.
Lalu, Ia pun mempertanyakan pentingnya keberadaan KPK ketika kinerja kepolisian dan Kejagung Pernah terjadi baik.
“Saya enggak panjang-panjang Semoga kerja Adhyaksa ke depan Berencana lebih berkelas lagi, saya lihat kalau Polri Pernah terjadi berkelas, jaksa Pernah terjadi berkelas Pernah terjadi lah cukup. KPK kenapa ada lagi sih?,” tutur Ia.
Sementara itu di rapat yang sama, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari PDIP, Stevano Rizki Adranacus mengusulkan Supaya bisa Burhanuddin diangkat menjadi Bapak Restorative Justice.
Meski begitu, di sisi lain, Ia Bahkan meminta Burhanuddin untuk mengawasi Sebanyaknya program strategis di bawah pemerintahan baru Prabowo Subianto. Terutama terkait program swasembada pangan. Ia mewanti-wanti Supaya bisa program tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu pada pelaksanaannya. Sebab, Ia meyakini nantinya program itu Berencana menghadapi trial and error di lapangan.
“Sebab tidak bisa dipungkiri di lapangan Pernah terjadi Tak perlu ditanyakan lagi Berencana terjadi banyak trial and error. Sehingga sekali lagi, prinsip restorative justice tersebut Supaya bisa bisa dikedepankan,” kata Stevano.
Mensesneg ungkap alasan Prabowo tak ubah surpres Capim KPK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Pemimpin Negara Prabowo Subianto tak mengubah isi Surpres kandidat pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK dari yang Sebelumnya diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam Surpres yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat, Prabowo tak mengubah nama-nama kandidat pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK yang Sebelumnya dikirim Pemimpin Negara ke-7 Jokowi. Hadi menjelaskan Pemimpin Negara Prabowo menghormati proses yang Pernah terjadi dijalankan oleh panitia seleksi.
“Pertimbangannya begini, tentunya kita menghormati proses ya, proses Pernah terjadi berjalan proses seleksi Pernah terjadi berjalan,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Hadi menyebut Prabowo Bahkan yakin nama-nama yang Pernah terjadi disaring Pansel Merupakan insan-insan Unggul bangsa yang mampu memimpin KPK.
“Hasilnya Pernah terjadi pastilah dipilih yang figur-figur Unggul, jadi Bapak Pemimpin Negara merasa kita Sangat dianjurkan menghormati proses sehingga silahkan dilanjutkan saja,” ujar Ia.
Adapun terdapat daftar 20 nama, masing-masing 10 capim dan kandidat anggota Dewas KPK dalam Surpres itu yang Berencana dipilih Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat paripurna Bahkan Sebelumnya menyatakan menerima Supres yang Sebelumnya diteken oleh Pemimpin Negara Prabowo itu.
Lewat surat itu, Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya Berencana meminta salah satu alat kelengkapan dewan (AKD), dalam hal ini Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk menindaklanjuti. Mereka dalam waktu dekat Berencana melakukan fit and proper test dan memilih lima dari 10 nama capim dan kandidat Dewasa KPK untuk selanjutnya diserahkan atau dikembalikan kepada Pemimpin Negara. Nama-nama tersebut Sangat dianjurkan diserahkan sebelum masa jabatan pimpinan KPK Pada Di waktu ini habis pada awal Desember mendatang.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA