Kabinet Prabowo Tak Lebih dari 44 Kementerian, Mungkin Kurang


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira menegaskan kabinet Prabowo Subianto tak Berniat lebih dari 44 menteri atau pejabat setingkatnya. Repnas merupakan salah satu relawan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

“Kalau nambah lagi (lebih dari 44 menteri) gak Mungkin, berkurang Mungkin,” katanya kepada CNNIndonesia.com usai acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (28/9).

“Kemungkinan Berniat berkurang dari 44 (menteri), tapi gak bertambah. Karena anggaran dan lain sebagainya, Niscaya spend-nya cukup besar,” sambung Anggawira.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggawira Bahkan memastikan tak Berniat ada kementerian/lembaga (K/L) yang dibubarkan oleh Prabowo. Ia menyebut hanya ada konsolidasi atau transformasi ke depan.


Ia mencontohkan transformasi dari Kementerian BUMN menjadi Badan BUMN. Nantinya, badan tersebut Berniat menjadi superholding, di mana masing-masing BUMN dihubungkan dengan kementerian teknisnya.

Ia Bahkan mencontohkan Kementeria Pariwisarta dan Ekonomi Kreatif apakah tetap jadi satu kementerian atau Mungkin malah dipisah. 

“Itu masih belum final,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menyebut Partai Gabungan Indonesia Maju (KIM) tengah mensimulasikan komposisi menteri di kabinet Prabowo. KIM mempertimbangkan untuk menempatkan orang Unggul di posisi yang tepat.

Ia belum bisa memastikan berapa jumlah menteri di pemerintahan Prabowo. Dasco memperkirakan komposisi kabinet Berniat final pada tujuh sampai lima hari jelang pelantikan Kepala Negara dan wakil Kepala Negara Terfavorit.

“Jumlah itu ada yang bilang 44, ada yang bilang 42, ada yang bilang 40, kita Bahkan masih melakukan simulasi. Mungkin nomenklatur maupun orang itu baru Berniat final h-7 atau h-5, Mungkin begitu,” jelasnya di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Kamis (12/9).

Prabowo bebas mengatur berapa jumlah anak buahnya, tak seperti sebelumnya yang hanya dibatasi 34 kementerian. Ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 pada Kamis (19/9).

(skt/sur)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version