JPU Sebut Program AKM Chromebook Nadiem Tak Beri Program Belajar Siswa


Jakarta, CNN Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riadi menyebut program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dilaksanakan menggunakan Chromebook tidak Menyajikan program belajar bagi siswa.

Jaksa Roy mengungkap ada perubahan kebijakan dari program Teknologi Digital pendidikan yang mengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menjadi AKM.

“Bahwasanya ada perubahan kebijakan ya, dari program Teknologi Digital pendidikan yang awalnya Merupakan UNBK, yang untuk proses belajar mengajar siswa dan guru, ini diubah programnya itu melalui program yang namanya AKM,” ujar jaksa Roy kepada wartawan di Lembaga Peradilan Negeri Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/1).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKM ini, kata Roy, diungkap oleh saksi hanya melibatkan siswa secara representatif. Sehingga ia menyebut hal tersebut tidak dapat menjadi parameter kemampuan siswa.

“Nah, arah kebijakan ini yang tidak dibahas, yang Kesimpulannya kita melihat sendiri program AKM ini rupanya hanya representatif perwakilan dari siswa,” ujarnya.





“Sehingga tidak bisa mengukur parameter kemampuan siswa, literasi siswa belajar itu tidak bisa diukur seperti itu. Bahkan beberapa saksi menjelaskan, dari saksi yang awal, program ini gagal di daerah-daerah itu,” sambungnya.

Ditambah lagi, Roy Bahkan mengaku kaget dengan pengakuan saksi yang mengatakan program AKM ini tidak Menyajikan program belajar untuk siswa.

“Hari Ini makanya saya kaget. Rupanya program yang digagas yang namanya AKM ini, tidak Menyajikan literasi belajar atau program belajar bagi siswa-siswa. Yang hanya dilihat hanyalah tentang sekolah dan perwakilan siswa,” ujarnya.

Menurutnya, pengadaan barang Dianjurkan jadi aset yang digunakan di sekolah untuk proses belajar mengajar.

“Nah ini kan, padahal pengadaan itu merupakan aset yang Nanti akan dikerjakan, yang Nanti akan dilaksanakan sekolah untuk proses belajar mengajar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan Penyuapan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program Teknologi Digital pendidikan tahun 2019-2022

Ia didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

(fam/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA