Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) menepis isu tentang penerapan pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Pertalite mulai 17 Agustus 2024. Isu ini sebelumnya muncul dari perkataan anak buah Jokowi, Menko Kemaritiman dan Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan, pada pekan lalu.
“Ndak, ndak, ndak, belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat Bahkan,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (16/7), saat ditanya tentang kebijakan ini.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif Bahkan mengatakan hal serupa saat menanggapi pernyataan Luhut.
“Enggak ada batas-batas 17 Agustus,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7).
Menurut Arifin kebijakan soal pembatasan Pertalite masih dibahas di tingkat kementerian, Dengan kata lain terkait revisi Peraturan Pemimpin Negara Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Rencana pembatasan Pertalite Pernah terjadi dibahas cukup lama dan menjadi perhatian banyak masyarakat terutama karena BBM jenis ini banyak digunakan, bahkan oleh golongan tak berhak menerima Bantuan Pemerintah.
Pembatasan menguat usai Luhut berbicara soal efisiensi anggaran belanja negara, Pertamina dan pemberian Bantuan Pemerintah pemerintah yang tak pada tempatnya.
“Serta pemberian Bantuan Pemerintah yang tidak pada tempatnya. Itu Hari Ini Pertamina Dalam proses menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini, kita Pernah terjadi bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapat Bantuan Pemerintah itu Akan segera bisa kita kurangi,” kata Luhut menggunakan akun media sosialnya, @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7).
Tak ada rincian tentang hal itu, tetapi merebak anggapan hal ini berkaitan dengan Pertalite sebab Luhut Bahkan membahas tentang Pertamina Dalam proses menyiapkan bioetanol untuk menggantikan bensin.
“Nah ini Hari Ini lagi diproses, dikerjakan oleh Pertamina. Nah kalau ini semua berjalan dengan baik dari situ saya kira kita bisa menghemat lagi,” kata Luhut.
Spekulasi lainnya tentang hal ini yaitu pembatasan Pertalite Akan segera memakai jenis kendaraan dan ukuran kapasitas mesinnya. BPH Migas sempat mengungkap pembatasan dilakukan untuk Kendaraan Pribadi lebih dari 1.400 cc dan Kendaraan Bermotor Roda Dua di atas 150 cc.
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA