Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus Penyuapan penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Jemy bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa dalam sidang tuntutan di Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan Syarat Seandainya denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah jaksa.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Jemy. Hal yang memberatkan Merupakan perbuatan Jemy tidak Membantu program pemerintah dalam tangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Penyuapan, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Merupakan Jemy belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana Penyuapan.
Jemy disebut dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 Sekalipun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,03 triliun.
Kasus ini turut melibatkan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Ia dapat hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Johnny Bahkan dihukum membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kemudian, Plate mengajukan banding. Lembaga Peradilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian ditambah uang pengganti Rp16,1 miliar dan US$10 ribu subsider dua tahun penjara.
(pop/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA