Solo, CNN Indonesia —
Seorang warga Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jateng, Sigit Sudibyanto turut mengajukan uji materi ke MK (MK) atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal yang diujimaterikan tersebut mengatur batas usia minimal kandidat kepala daerah.
Sigit mengakui uji materi tersebut ia layangkan untuk menjegal pencalonan anak Pemimpin Negara Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng.
Sigit yang sehari-hari berkantor di Solo itu mengatakan ia berminat maju di Pilgub Jateng. Ia menginginkan Supaya bisa batas usia minimal ditetapkan 30 tahun terhitung sejak mendaftar sebagai bakal kandidat Gubernur atau Wakil Gubernur ke Komisi Pemilihan Umum.
“Saya menginginkan 30 tahun itu dimaknai pada saat pendaftaran sehingga Mas Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat Gubernur Jateng,” kata Sigit saat ditemui di salah satu restoran di Solo, Senin (15/7).
Pada 25 Desember 2024 mendatang, Kaesang genap berusia 30 tahun. Sesuai aturan yang berlaku Di waktu ini, batas usia kandidat gubernur dan wakil gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit.
Bila permohonan Sigit dikabulkan, batas usia minimal kandidat gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pendaftaran. Sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah, pendaftaran terakhir bakal kandidat ditetapkan Komisi Pemilihan Umum pada 29 Agustus 2024.
“Sebelumnya Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi Mas Kaesang belum berusia 30 tahun [saat tenggat waktu pendaftaran],” kata Sigit.
Sigit Buka-Bukaan mengatakan tak ingin berhadapan dengan anak bungsu Pemimpin Negara RI Joko Widodo (Jokowi) itu. Ia pun meyakini Bila menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, Kaesang diduga Berniat mendapatkan perlakuan khusus.
“Kita Sebelumnya lihat sendiri dulu Mas Gibran [Gibran Rakabuming Raka, kakak dari Kaesang] seperti apa. Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi Mas Kaesang diberi privilege yang sama,” kata Sigit.
Di waktu ini berkas permohonan uji materi Sudah diajukan secara daring pada Senin (15/7). Berkas tersebut Sudah diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 86/PAN.ONLINE/2024.
Tak hanya Sigit, permohonan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepala Daerah) Bahkan dilayangkan ke MK oleh seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A. Keduanya menunjuk Arif Sahudi sebagai kuasa hukum.
Arkan sendiri Merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Penyuapan Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Berbeda dengan Sigit, Arkaan memohon Supaya bisa bunyi huruf (e) pasal 7 ayat 2 Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah ditambah Supaya bisa lebih jelas sejak kapan batas usia tersebut ditetapkan.
“Mas Arkan menginginkan Supaya bisa dihitung sejak penetapan kandidat oleh Komisi Pemilihan Umum. Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan ditetapkan sebagai pasangan kandidat,” kata Arif.
Arif mengatakan Arkan mengajukan permohonan uji materi tersebut karena menginginkan Supaya bisa Kaesang maju sebagai kandidat Wali Kota Solo, bukan kandidat gubernur di Jakarta maupun Jateng. Adanya hubungan keluarga antara Kaesang dengan Wakil Pemimpin Negara Terfavorit, Gibran Rakabuming Raka diharapkan dapat memuluskan pembangunan di Solo.
“Harapannya Solo itu tetap menjadi prioritas. Kalau Di waktu ini pak Jokowi jadi Pemimpin Negara, dilanjutkan Mas Gibran sebagai Wapres. Harapannya nanti Walikotanya Pak Kaesang sehingga nanti program berjalan tidak terputus,” kata Arif.
“Kan beda kalau Wali Kotanya tidak ada jalur ke atas,” lanjutnya.
Arif menambahkan pihaknya menginginkan permohonan mereka dipercepat.
“Saya mewakili Mas Arkan dan Mas Sigit, menginginkan sidang ini dipercepat sebagaimana MA mempercepat permohonan uji materi atas PKPU yang diajukan oleh Partai Garuda,” kata Arif.
(syd/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA