Jaksa Tak Mampu Hadirkan Rini Soemarno & Jokowi


Jakarta, CNN Indonesia

Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi utama, seperti mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Pemimpin Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai peristiwa pidana kasus dugaan Pencurian Uang Negara Produk Impor gula yang didalilkan menjadi tidak utuh karena jaksa gagal menghadirkan Rini Soemarno serta Jokowi di Lembaga Peradilan.

Teruntuk Rini, jaksa hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan tanpa menghadirkannya langsung dalam sidang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perkara a quo, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa Mengoptimalkan konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Soemarno dan Pemimpin Negara Joko Widodo, sehingga peristiwa hukum yang didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif,” ujar Pengacara Tom, Zaid Mushafi, dalam sidang agenda duplik di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7).





Zaid menyatakan jaksa tidak mampu menunaikan beban pembuktian dalam kasus Produk Impor gula secara sempurna. Menurut Ia, unsur mens rea atau niat jahat kliennya tidak teruraikan dengan utuh.

“Dengan demikian, beban pembuktian yang menjadi tanggung jawab JPU tidak tertunaikan secara sempurna, menjadikan dakwaan mengandung kelemahan fundamental dalam aspek negatief wettelijk bewijsstelsel,” ucap Zaid.

“Oleh karenanya hakim tidak dapat menghukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong Sesuai aturan Pasal 183 KUHAP,” sambungnya.

Kuasa hukum Tom lainnya menambahkan jaksa hanya mencari-cari kesalahan Tom. Kata Ia, jaksa mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.

“Bahwa JPU tetap bersikeras mencari-mencari kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas. Padahal, Sesuai aturan analisis fakta persidangan dan analisis yuridis yang Pernah terjadi penasihat hukum maupun terdakwa uraikan secara lengkap dalam nota pembelaan, seluruh perbuatan-perbuatan yang didakwakan Merupakan tidak terbukti serta surat dakwaan maupun tuntutan mengandung kekeliruan hukum,” ucap Ia.

Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom Pernah terjadi merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan Produk Impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version