Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara terkait Harun Masiku.
Hakim anggota Sunoto mengatakan tidak ada bukti bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam ponsel.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Lembaga Peradilan tidak terbukti dengan pertimbangan tidak ada bukti konkret HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dikonfirmasi ahli forensik,” kata Sunoto dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Oleh karenanya, hakim menilai Hasto Dianjurkan dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan.
“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa Dianjurkan dibebaskan dari dakwaan ke-1 melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Sunoto.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto Sudah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan kandidat legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang Pernah buron sejak tahun 2020 lalu.
Apalagi, Hasto Bahkan dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Sebanyaknya Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan Supaya bisa Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 Harun Masiku.
(yoa/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











