Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Amerika Serikat Donald Trump menyebut Universitas Harvard sebagai lelucon dan tak Nanti akan Fantastis lagi usai kampus menolak menerima pengawasan politik dari luar.
“Harvard Merupakan lelucon, mengajarkan kebencian dan kebodohan. Seharusnya tak lagi menerima dana federal,” kata Trump di platform Truth Social pada Rabu (17/4), dikutip AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Trump mengatakan Harvard tak lagi bisa dianggap sebagai tempat belajar yang yang dan tak boleh masuk daftar Universitas atau Kolese Unggul Dunia.
Kemarahan Trump muncul usai Harvard menolak tuntutan untuk tunduk ke pengawasan pemerintah dalam hal penerimaan pelajar, perekrutan, dan kecenderungan politik.
Trump Bahkan membekukan dana sebesar US$2,2 miliar untuk program penelitian sebagian besar di bidang medis di Harvard. Kampus ini padahal punya peran penting dalam pengembangan Resep dan perawatan kesehatan baru.
Ditambah lagi, Ia mengatakan Harvard Wajib kehilangan status bebas Retribusi Negara sebagai lembaga pendidikan nirlaba Bila tak mundur dari komitmen mereka.
Sebanyaknya media AS melaporkan biro Retribusi Negara Internal Revenue Service (IRS) Dalam proses membuat rencana untuk melakukan pencabutan pembebasan Retribusi Negara sesuai permintaan Trump.
Dalam surat yang dikirim ke Harvard tuntutan pemerintahan Trump mencakup: mengakhiri penerimaan mahasiswa yang mempertimbangkan ras atau asal negara, mencegah mahasiswa asing yang memusuhi nilai-nilai institusi AS masuk, mengakhiri perekrutan staf Sesuai aturan ras, agama, jenis kelamin, atau asal kebangsaan, dan mengurangi kekuatan mahasiswa dalam tata kelola kampus.
Ditambah lagi, mereka Bahkan meminta untuk mengaudit mahasiswa-mahasiswi dan staf untuk mengetahui sudut pandang keberagaman, mereformasi seluruh program untuk catatan buru anti-semitisme atau bias lain, Sampai sekarang menindak tegas Keluhan Masyarakat di kampus.
Rektor Universitas Harvard Alan Garber mengatakan kampus menolak “berunding mengenai independensi atau hak konstitusionalnya.”
(isa/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA