Gedung Terra Drone yang Kebakaran Tak Punya Jalur Evakuasi-Sensor Asap


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi mengungkap kondisi Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) yang kebakaran dan menewaskan 22 orang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan di gedung itu tidak ada pintu darurat dan sensor asap.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi,” kata Susatyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Ia mengatakan gedung itu memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, Bertolak belakang dengan digunakan Bahkan sebagai tempat penyimpanan atau gudang.





Terlebih lagi, berdasar hasil pemeriksaan, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai yang mudah terbakar di gedung tersebut.

Lalu tidak ada pemisahan antara baterai rusak, dan baterai bekas.

“Ruang penyimpanan berukuran sekitar 2×2 meter, tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” katanya.

Dalam kasus kebakaran itu, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka. MW dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Ia mengatakan MW sebagai Dirut tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya di gedung tersebut. MW Bahkan tidak menunjuk petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

“Tidak melakukan pelatihan keselamatan. Tidak Menyajikan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar,” kata Susatyo

Ia mengatakan MW sebagai Dirut Bahkan tidak Menyajikan pintu darurat di gedung dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.

(fra/yoa/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA