Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dan sabu saat menangkap Tokoh Musik legendaris Fariz RM.
“Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2).
Kendati demikian, Andri belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kasus yang menjerat Fariz ini. Ia hanya menyebut pelantun lagu hit Sakura itu ditangkap di wilayah Bandung, Jabar.
“Ditangkap di Bandung,” kata Andri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Fariz RM Sudah tiga kali ditangkap aparat berwajib terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Sesuai aturan catatan, Fariz pertama kali terjerat kasus Narkotika pada Oktober 2007. Saat itu Ia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok.
Saat itu, Fariz dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Lembaga Peradilan saat itu Disebut juga satu tahun.
Fariz sempat menjalani rehabilitasi di Sakit Melia Cibubur dan berjanji pada keluarganya berhenti mengonsumsi Narkotika.
Kemudian pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang ditemukan saat itu Disebut juga ganja pada asbak di atas meja. Apalagi, Fariz Bahkan memegang heroin dan alat isap sabu.
Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz Berulang kali ditangkap terkait serupa. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA