Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus Penyuapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Terbaru, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menetapkan kembali dua pegawai Pertamina sebagai tersangka dalam kasus itu.
Keduanya Dikenal sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyidik Pernah terjadi menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin Pernah terjadi kami sampaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2).
Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta terkini kasus Penyuapan minyak mentah Pertamina:
Jemput paksa 2 tersangka di kantor Pertamina
Qohar menyebut sebelum menetapkan kedua tersangka baru itu pihaknya terpaksa melakukan upaya paksa penjemputan di kantor mereka lantaran tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10, Sekalipun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir, sehingga kita terpaksa menjemput di kantor yang bersangkutan,” ujarnya.
Peran 2 tersangka baru
Sesuai ketentuan perannya, Qohar mengatakan Maya dan Edward terlibat dalam pembelian bahan bakar Ron 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Hanya saja, pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian Ron 92 atau sejenis Pertamax.
Selanjutnya, Maya Bahkan diduga memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92. Keduanya Bahkan melakukan pembayaran Perdagangan Masuk Negeri produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung.
Sekalipun, dalam pelaksanaannya kedua tersangka justru menggunakan metode spot/penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar Perdagangan Masuk Negeri produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.
Buka peluang periksa Ahok
Dalam kasus ini, Qohar mengatakan tidak menutup peluang pihaknya Bahkan Nanti akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia menegaskan penyidik Nanti akan terus memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Termasuk Ahok yang sempat menjabat sebagai Komisaris Utama Bila nantinya memang ditemukan bukti pendukung.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik Sesuai ketentuan keterangan saksi, maupun Sesuai ketentuan dokumen atau alat bukti yang lain Niscaya Nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” jelasnya.
Geledah Rumah Riza Chalid Sampai sekarang Depo Minyak
Terbaru, Kejagung kembali melakukan penggeledahan di tiga Tempat terkait kasus Penyuapan minyak mentah Pertamina, pada Kamis (27/2) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Tempat geledah pertama dilakukan penyidik di rumah saudagar minyak Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.
Ditambah lagi dengan, kata Ia, penyidik kembali melanjutkan geledah di kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terakhir, Harli mengatakan penggeledahan Bahkan dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi Cilegon, Banten. Ia menyebut perusahaan itu diduga menjadi Tempat tempat proses blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92.
Perusahaan Orbit Terminal Merak sendiri tercatat dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang merupakan anak kandung Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Cilegon di satu tempat yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu Hari Ini Dalam proses berlangsung Bahkan,” pungkasnya.
Penjelasan Pertamina soal BBM Pertamax
PT Pertamina (Persero) Pernah terjadi membantah Pertamax merupakan BBM oplosan.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan Pertamax tetap sesuai standar, yaitu RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang Pernah terjadi ditetapkan Ditjen Migas.
Fadjar menyebut Kementerian ESDM Bahkan terus melakukan pengawasan mutu BBM dengan Tips melakukan uji sampel BBM dari berbagai SPBU secara periodik.
“Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (26/2).
Ia menerangkan ada perbedaan signifikan antara oplosan dengan blending BBM. Oplosan Merupakan istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar.
“Blending dimaksud Merupakan proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya,” imbuhnya.
Fadjar mencontohkan Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga dicapai bahan bakar RON 90.
Dengan demikian, Fadjar mengimbau masyarakat tidak Sangat dianjurkan khawatir terkait mutu BBM Pertamina.
“Kualitas Pertamax Pernah terjadi sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” pungkasnya.
(dal/tfq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA