Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri membantah Pernah menghentikan penyidikan kasus promosi judi online dengan terlapor Seniman Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
Dalam jawaban di sidang Praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Selasa (23/7), Bareskrim menegaskan Sampai Pada saat ini Bahkan masih melakukan proses penyelidikan.
“Bahwa terhadap semua dalil pemohon yang menganggap adanya Pernah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dugaan tindak pidana mempromosikan judi online yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Merupakan tidak beralasan, karena sampai dengan Pada Pada saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri,” ujar tim hukum Bareskrim Polri di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7).
Tim hukum menyatakan penanganan laporan polisi nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023 Pernah dikerjakan secara profesional dan akuntabel serta sesuai prosedur hukum acara.
“Pernah dilaksanakan secara profesional, proporsional dan akuntabel sesuai dengan Syarat perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh Penyidik di lingkungan Kapolri,” kata tim hukum.
Tim hukum Bareskrim Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Pusat menolak Praperadilan LP3HI karena nebis in idem alias perkara serupa Pernah diadili dan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak terdapat hal-hal yang baru dalam permohonan Praperadilan pemohon, dalil-dalil permohonan pemohon hanyalah bersifat pengulangan dari permohonan Praperadilan terdahulu oleh karenanya tidak dapat dipersengketakan ulang di Lembaga Peradilan, sehingga tidak ada alasan bagi hakim Praperadilan untuk memeriksa kembali perkara ini. Untuk itu mohon ditolak,” ucap tim hukum.
LP3HI mengajukan permohonan Praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus judi online yang diduga melibatkan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno ke PN Jakarta Pusat.
Mereka menilai Bareskrim Polri Pernah menghentikan penyidikan setelah sebelumnya sempat mengklarifikasi Sebanyaknya saksi. Hal itu diketahui dari tidak kunjung dinaikkannya laporan ke tahap penyidikan.
“Sampai sekarang permohonan Praperadilan a quo didaftarkan ke Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat atau selama 9 bulan sejak tim cyber crime Mabes Polri menginformasikan adanya postingan di media sosial yang diindikasikan melanggar hukum, termohon II tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka mempromosikan judi online,” kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam permohonannya.
Selain LP3HI, pemohon dalam Praperadilan ini Merupakan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) selaku pemohon II serta mahasiswa bernama Alviansyah selaku pemohon III.
Sedangkan pihak termohon dalam perkara ini Merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) selaku termohon I dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia selaku termohon II.
(dis/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA