Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Kalteng (Kalteng) menangkap dua Selebriti Instagram wanita berinisial RA (18) dan FP (21) karena mempromosikan situs judi online (judol) lewat akun Instagram milik mereka.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan kedua Selebriti Instagram tersebut diamankan Sesuai ketentuan patroli siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei Sampai sekarang Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram,” kata Erlan dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana membeberkan dalam promosi itu pelaku RA menggunakan akun Instagramnya bernama @rraamelltri_18. Sementara pelaku FP menggunakan akun Instagram dengan nama @mawar_miyabiratu1.
Bayu mengungkapkan selama dua bulan menjadi promotor situs judi online, kedua Selebriti Instagram itu mampu meraup keuntungan jutaan IDR.
“Selebriti Instagram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2.250.000 dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraup keuntungan sebesar Rp3.250.000,” ucap Ia.
Lebih lanjut, Bayu menyebut situs judi online yang dipromosikan oleh kedua Selebriti Instagram itu memiliki domain luar negeri.
“Para bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judi online dengan imbalan Sebanyaknya uang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua Selebriti Instagram itu Pada saat ini Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar.
(dis/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA