Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.
DKPP sendiri Pernah terjadi menyatakan tidak ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag.
DKPP mengatakan kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Adapun kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama-sama petugas Pemilihan Umum lain, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama.
“Sesuai ketentuan fakta tersebut, Sama sekali tidak terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih Sampai sekarang pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalan sidang di Jakarta, Rabu (3/7).
DKPP pun menyimpulkan dalil tentang pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menyebut tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk rayu seorang Anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.
“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang Kenyataannya cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya Wajib ditolak,” ujar Dewa.
Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 Sampai sekarang Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.
CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, Ia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
DKPP Pernah terjadi beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sebanyaknya pihak pun Pernah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5) lalu.
Pada Rabu (22/5), Hasyim Bahkan Pernah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.
Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Sekalipun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA