Jakarta, CNN Indonesia —
Wali Kota Istanbul Turki Ekrem Imamoglu buka suara usai digerebek dan ditangkap polisi di rumahnya menyusul tuduhan Pencurian Uang Negara, aksi Aksi Teror, Sampai saat ini kepemilikan ijazah palsu.
Imamoglu merupakan salah satu rival utama Kepala Negara Recep Tayyip Erdogan dalam Pemungutan Suara Rakyat mendatang. Juru bicara Imamoğlu mengonfirmasi kepada AFP bahwa politikus berusia 53 tahun itu Sebelumnya ditahan dan Saat ini Bahkan berada di markas kepolisian.
Dilansir The Guardian, melalui sebuah unggahan video pada Rabu pagi, Imamoglu tampak bereaksi terhadap penangkapannya dengan menuliskan keterangan: “Sebuah pukulan terhadap kehendak rakyat.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ratusan petugas kepolisian dikirim ke depan pintu rumah saya, rumah bagi 16 juta rakyat Istanbul,” kata Imamoglu di X.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai upaya mencuri kehendak rakyat.
“Dengan berat hati saya sampaikan sekelompok orang berusaha mencuri kehendak rakyat, mengirim polisi dan petugas keamanan dalam perbuatan salah ini,” ujar Imamoglu lagi.
Polisi yang mengepung rumah Imamoglu bahkan mengenakan peralatan lengkap untuk prosedur anti huru-hara. Ditambah lagi dengan, belasan Kendaraan Pribadi aparat Bahkan Sebelumnya berjajar di depan rumah Ia.
Pihak berwenang Turki sebelumnya memerintahkan penangkapan terhadap Imamoglu yang Sebelumnya jadi incaran jaksa penuntut umum.
Perintah itu keluar sehari sebelum partai oposisi Turki, Partai Rakyat Republik (Republican People’s Party/CHP) menggelar pemungutan awal untuk kandidat kandidat Kepala Negara partai tersebut.
Imamoglu digadang-gadang menjadi kandidat terkuat untuk kandidat Kepala Negara pada 2028, mengancam kepemimpinan Kepala Negara Recep Tayyip Erdogan yang Sebelumnya berkuasa selama lebih dari 20 tahun.
Sebelum pengepungan polisi di rumah Ia, Universitas Istanbul mencabut gelar Imamoglu karena dianggap melanggar dan melakukan kecurangan. Situasi ini membuat CHP berpikir ulang mencalonkan Imamoglu.
Ia lalu menyebut tindakan kampus itu tak sah dan melawan hukum.
“Mereka tak punya wewenang membuat keputusan semacam itu. Kewenangan tersebut sepenuhnya da di tangan Dewan Direksi Fakultas Administrasi Usaha,” kata Imamoglu di X.
Kantor berita Turki Anadolu melaporkan jaksa Bahkan mengeluarkan 100 surat perintah penangkapan lainnya. Otoritas setempat menutup beberapa jalan di Istanbul dan melarang Unjuk Rasa selama empat hari guna mencegah aksi Penolakan pasca-penangkapan Imamoglu.
(isa/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA