Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya provinsi menerapkan Sale Retribusi Negara kendaraan bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku. K
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan Retribusi Negara dalam persentase tertentu yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebelum ada aturan opsen terdapat lima hal yang Sangat dianjurkan dibayar pemilik kendaraan seperti tertera di STNK, yaitu PKB, BBNKB, Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB. Sekarang kolom pembayaran di STNK bertambah dua, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB.
Seiring penerapan opsen, pemerintah menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB sebagai penyesuaian. Meski demikian pemerintah daerah punya kebijakan masing-masing soal penerapannya.
Merujuk pada Undang-Undang HKPD, tarif PKB dipatok maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Ini turun dari sebelumnya paling tinggi 2 persen.
Sedangkan PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.
Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta sehingga tak menerapkan opsen, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen sementara kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.
Sedangkan untuk tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.
Berikut beberapa wilayah yang Menyajikan Sale Retribusi Negara:
1. Jateng
Pemerintah Jateng memberi Sale PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 Sampai saat ini 31 Maret 2025. Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, Sale PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan Sale BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
2. Jatim
Pemerintah Jatim memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB Sebelumnya ditetapkan.
“Pemprov Jatim Menyajikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong Peningkatan Ekonomi, serta Mendukung stabilitas industri otomotif di Jatim,” tulis Bapenda Jatim di Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut Merujuk pada pasal 96 Undang-Undang HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat Menyajikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau Hukuman Retribusi Negara dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Dianjurkan Retribusi Negara.
Dikutip laman Bapenda Jatim, Merujuk pada Undang-Undang HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan untuk BBNKB II atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
3. Jabar
Seperti Jateng dan Jatim, Jabar Bahkan menyebut tidak ada kenaikan Retribusi Negara meski aturan opsen Sebelumnya berlaku.
“Retribusi Negara Kendaraan turun, sehingga Sekalipun ada kebijakan Opsen TIDAK ADA kenaikan besaran yang Dianjurkan dibayarkan Dianjurkan Retribusi Negara. BBNKB II Bahkan dibebaskas,” tulis mereka di Instagram.
4. Banten
Pemerintah Banten Bahkan menyatakan tidak ada kenaikan Retribusi Negara usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.
“Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Retribusi Negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten di Instagram.
5. Sumsel
Pemerintah Sumsel Bahkan menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya. Dalam Instagramnya, Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Selain tidak adanya kenaikan Retribusi Negara, mereka Bahkan membebaskan biaya BBN-2 dan biaya Retribusi Negara progresif.
6. Bali
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan kebijakan Sale Retribusi Negara di Bali Sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Sale ini Bahkan merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen Retribusi Negara yang Akan segera dimulai pada 2025,” kata Ia pada Minggu (5/1), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Sale Retribusi Negara yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Kemudian, Pemprov Bali Bahkan memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan Sale sebesar 24 persen.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA