Jakarta, CNN Indonesia —
Jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkut di Indonesia Sampai saat ini Juli 2024 terhitung sebanyak 14 bank. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jatim.
Pencabutan izin usaha BPR ini Mengikuti pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.
Berikut daftar bank bangkrut Sampai saat ini Juli 2024:
1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.
Pada 21 Desember 2023, OJK Sudah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) Mengikuti pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah Syarat dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat ‘tidak sehat’.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) Mengikuti pertimbangan bahwa OJK Sudah Menyediakan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Sekalipun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
OJK Sudah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumbar dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio KPMM di bawah Syarat dan TKS memiliki predikat ‘tidak sehat’.
Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan BDR, dengan pertimbangan bahwa OJK Sudah Menyediakan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan Sekalipun gagal.
3. PT BPR Bank Jepara Artha
OJK Sudah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jepara, Jateng dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan TKS memiliki predikat ‘tidak sehat’.
Pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan BDR. Sekalipun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
4. PT BPR Dananta
OJK mencabut izin PT BPR Dananta di Kudus, Jateng, Mengikuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 pada 30 April 2024.
5. PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, Jateng, Mengikuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 pada 19 April 2024.
6. PT BPR Bali Artha Anugrah
OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah di Denpasar, Bali per 4 April 2023 Mengikuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024.
7. PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman Barat, Sumbar pada 2 April 2024. Pada 30 Oktober 2023, OJK Sudah menetapkan BPR ini dalam status pengawasan BDP dengan pertimbangan TKS memiliki predikat ‘tidak sehat’.
Pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Sekalipun demikian pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.
8. PT BPR Aceh Utara
Pencabutan izin BPR ini dilakukan pada 4 Maret 2024 Mengikuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
9. PT BPR EDCCASH
OJK mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang, Banten sejak 27 Februari 2025 Mengikuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024.
10. Perumda BPR Bank Purworejo
OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo di Purworejo, Jateng, Mengikuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024.
11. PT BPR Madani Karya Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPR Madani Karya Mulia di Surakarta, Jateng, per 5 Februari 2024 Mengikuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024.
12. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto di Mojokerto, Jatim, per 26 Januari 2024 Mengikuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024.
13. PT BPR Bank Pasar Bhakti
Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Jatim, Mengikuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024.
14. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jatim, sejak 4 Januari 2024 Mengikuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024.
(del/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA