Solo, CNN Indonesia —
Anak Koordinator Masyarakat Anti Pencurian Uang Negara Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A mengajukan uji materi atas pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepala Daerah).
Arif Sahudi, kuasa hukum Arkaan mengatakan kliennya berharap Kaesang maju sebagai kandidat wali kota Solo, bukan sebagai kandidat gubernur maupun kandidat wakil gubernur.
Dalam huruf (e) pasal 7 ayat 2 Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah berbunyi “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
Dalam petitumnya, Arkan memohon Supaya bisa Pasal 7 ayat 2 Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah lebih tegas mengatur batas usia kandidat kepala daerah. Ia memohon Supaya bisa bunyi huruf (e) pasal 7 ayat 2 Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah ditambah Supaya bisa lebih jelas sejak kapan batas usia tersebut ditetapkan.
“Mas Arkaan menginginkan Supaya bisa dihitung sejak penetapan kandidat oleh Komisi Pemilihan Umum. Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan ditetapkan sebagai pasangan kandidat,” kata Arif saat ditemui di Solo, Senin (15/7).
Pada 25 Desember 2024 mendatang, Kaesang genap berusia 30 tahun. Sesuai aturan, batas usia kandidat gubernur dan wakil gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit.
Arkaan, kata Arif, mengajukan permohonan tersebut bukan tanpa alasan. Arkan yakin Bila Kaesang maju sebagai kandidat wali kota Solo, hubungan kekeluargaan antara Kaesang dengan wakil Pemimpin Negara Terfavorit, Gibran Rakabuming Raka bisa memuluskan proses pembangunan di Solo.
“Harapannya Solo itu tetap menjadi prioritas. Kalau Pada Di waktu ini pak Jokowi jadi Pemimpin Negara, dilanjutkan Mas Gibran sebagai Wapres. Harapannya nanti wali kotanya Pak Kaesang sehingga nanti program berjalan tidak terputus,” kata Arif.
“Kan, beda kalau Wali Kotanya tidak ada jalur ke atas,” lanjutnya.
Terlebih lagi, Arkaan Bahkan menginginkan Supaya bisa Kaesang meniti karier politiknya dari bawah. Meski menjabat sebagai Ketua Umum PSI, Kaesang sama sekali tidak pernah menduduki jabatan publik.
“Secara politik, ora ujug-ujug (tiba-tiba). Suka tidak suka, Mas Gibran Sebelumnya memenuhi syarat pernah menjadi kepala daerah. Mas Kaesang belum pernah punya jabatan politik,” kata Arif.
Arif Bahkan menyinggung putusan MA (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit.
Menurut Arif, putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Batas penghitungan usia minimal kandidat kepala daerah sendiri memang berubah-ubah setiap kali ada Pemilihan Kepala Daerah.
Awalnya, PKPU mengatur batas usia minimal dihitung sejak pendaftaran kandidat kepala daerah, lalu pada 2020, batas tersebut digeser menjadi dihitung sejak penetapan sebagai kandidat kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum.
Kemudian Sesuai ketentuan gugatan Partai Garuda, penghitungan batas usia Berulang kali digeser menjadi saat pelantikan pasangan kandidat pemenang menjadi kepala daerah.
“Ini penuh ketidakpastian. Jane kapan to (Pada dasarnya kapan)? Biarlah ini menjadi ranah hakim Majelis MK,” katanya.
Berkas permohonan sendiri Sebelumnya dikirim lewat email pada Jumat (12/7) lalu.
“Hardcopy-nya pun Sebelumnya kita kirim hari ini,” kata Arif.
Ia menambahkan pihaknya berharap MK dapat mempercepat proses persidangan atas gugatan mereka.
“Kami menginginkan sidang ini dipercepat sebagaimana MA mempercepat permohonan uji materi atas PKPU yang diajukan oleh Partai Garuda,” katanya.
Sebagai informasi, Arkaan bersama kakaknya, Almas Tsaqibbirru Re A Bahkan pernah mengajukan gugatan batas usia kandidat Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara di MK pada tahun 2023 lalu. Gugatan Arkaan ditolak, sementara gugatan Almas dikabulkan MA lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
(syd/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA