Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) menegaskan syarat usia minimal kandidat kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan kandidat (paslon) Terfavorit lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU itu ditetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari pada Senin (1/7). Dalam PKPU disebutkan usia kandidat gubernur dan kandidat wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk kandidat gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk kandidat bupati dan wakil bupati atau kandidat walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit,” bunyi Pasal 15 PKPU tersebut.
PKPU ini mengakomodasi putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah Syarat syarat kandidat kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan kandidat” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit”.
Pada Minggu (30/6), Hasyim pun Sebelumnya menyampaikan para kepala daerah Terfavorit Dianjurkan dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Kemudian, Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah Terfavorit bisa Bahkan digelar setelah 1 April 2027.
Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang baru dilantik pada 2022. Karena itu, mereka Berniat menjabat sampai 2027.
“Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah Terfavorit hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” kata Hasyim.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA