Jakarta, CNN Indonesia —
BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia menegaskan pabrik yang Saat ini Bahkan Bahkan masih dalam tahap pembangunan di Subang, Jabar berdiri di kawasan industri resmi, bukan area persawahan. Izin pembangunan pabrik Bahkan diklaim Pernah diperoleh secara legal.
Pernyataan itu menyanggah isu fasilitas produksi BYD berdiri di lahan pertanian yang pertama kali mencuat dalam pertemuan antara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertemuan itu ada beberapa agenda yang dibahas, termasuk Penanaman Modal BYD dan VinFast di Subang. Menurut Amran, sebagian lahan pabrik merupakan area persawahan.
“Mungkin seharusnya issue tersebut tidak benar atau tidak seharusnya ditujukan kepada BYD,” kata Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (21/8).
Menurut Luther perusahaan Bahkan sebetulnya tak terlalu memahami duduk perkara atas isu yang diembuskan.
Ia mengurai pabrik yang dibangun berdiri di kawasan industri resmi milik Suryacipta Subang Smartpolitan. Ditambah lagi dengan, kata Luther, kawasan itu Pernah memiliki izin usaha yang lengkap.
“Dan kami Bahkan mendapatkan ijin pendiriannya secara legal. Bahkan selain BYD, Bahkan ada beberapa perusahaan yang mendirikan fasilitas di kawasan tersebut,” kata Luther.
Amran sebelumnya menyebut pihaknya Berencana menyelesaikan masalah itu Supaya bisa Penanaman Modal tetap berjalan.
“Bapak Gubernur menyampaikan bahwa di Subang Berencana dibangun pabrik Kendaraan Pribadi dengan nilai Penanaman Modal sekitar Rp33 triliun. Kebetulan, sebagian lahan yang direncanakan merupakan lahan persawahan. Kami Berencana menyelesaikan kendala ini bersama Supaya bisa Penanaman Modal tetap berjalan dan lapangan kerja terbuka,” kata Amran mengutip detik, Kamis (21/8).
Ia Bahkan menyebut bila ada kegiatan alih fungsi pertanian, maka lahan itu Harus diganti minimal tiga kali lipat.
“Berbeda dari, Bila terjadi alih fungsi lahan pertanian, kami menegaskan bahwa lahan tersebut Harus diganti minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihkan Supaya bisa petani tetap memiliki lahan pengganti yang layak,” ujar Amran.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA