Solo, CNN Indonesia —
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan dana sekitar Rp129 miliar untuk Mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan klaim jaminan hari tua (JHT) 8.371 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) buntut pemailitan PT Sritex.
“Total nilai JHT dari 8.371 kurang lebih Rp 129 miliar,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Surakarta, Teguh Wiyono saat ditemui di Sritex, Sukoharjo, Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan besaran JHT bisa bertambah. Ia menjelaskan Rp129 miliar tersebut Sesuai ketentuan perhitungan Sampai sekarang bulan Januari.
“Bulan Februari kan belum terhitung,” kata Ia.
Dengan nilai JHT sebesar Rp129 miliar, rata-rata Mantan karyawan Sritex bisa mendapatkan lebih dari Rp 15 juta per orang. Teguh mengatakan besaran JHT masing-masing karyawan bervariasi tergantung masa kerja dan besaran gaji selama menjadi karyawan.
“Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta, paling besar ada yang sampai ratusan juta karena masa kerjanya lama, jabatannya Bahkan tinggi,” kata Ia.
Proses klaim JHT sendiri Berniat dimulai Rabu (5/3). Karyawan diminta mengumpulkan berkas persyaratan klaim JTH. BPJS Ketenagakerjaan Menyajikan waktu selama 10 hari bagi seluruh Mantan karyawan PT Sritex untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.
“Kita punya kemampuan satu hari maksimal 1.000 orang. Kami Menyediakan waktu sampai sepuluh hari di Sritex,” kata Ia.
JHT tersebut, kata Teguh, Berniat dicairkan secara bertahap sesuai urutan pengajuan berkas. Proses pencairan JHT ditargetkan rampung sebelum hari raya Lebaran.
“Dan JHT bisa cair paling lama seminggu sebelum hari raya semua bisa cair. Semoga semua bisa lancar,” kata Ia.
(syd/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA