Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Prabowo Subianto Menyajikan kewenangan lebih besar kepada Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mengatur perizinan berusaha.
Kewenangan itu ia atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Aturan ini memungkinkan BKPM untuk mengambil alih proses penerbitan izin dari kementerian atau lembaga lain Bila batas waktu penyelesaian perizinan Pernah terlewati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Penanaman Modal/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan Syarat baru ini diambil untuk Mengoptimalkan kepastian hukum dan waktu bagi para investor yang selama ini menghadapi ketidakjelasan dalam proses birokrasi lintas kementerian.
“Kalau dulu Pernah terjadi ada perjanjian antara Kementerian Penanaman Modal dan kementerian lain, misalnya service level agreement, jangka waktunya perizinan itu 10 hari. Tapi dalam kenyataannya, karena kesibukan yang tinggi, bisa lebih dari 10 hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Dengan berlakunya PP 28/2025, Bila batas waktu yang Pernah ditentukan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS (Online Single Submission) dilampaui dan tidak ada tanggapan dari kementerian teknis terkait, maka BKPM dapat langsung menerbitkan izin secara otomatis.
Mekanisme ini dikenal dengan skema fiktif positif.
“Bila dalam waktu yang Pernah terjadi ditentukan, misalnya dalam waktu 10 hari, belum ada kabar dari kementerian terkait lainnya, kami otomatis bisa mengeluarkan izinnya,” kata Rosan.
Rosan mengklaim ini mendapat respons positif dari kalangan investor domestik maupun asing.
Ia menyebut pihaknya Pernah menerima banyak apresiasi dari berbagai mitra internasional, termasuk ASEAN Business Council dan EuroCham, yang menilai regulasi ini membawa kepastian baru dalam waktu penyelesaian perizinan.
“Ini Merupakan suatu hal yang sangat-sangat positif, yang Menyajikan kepastian terutama dari segi waktu atau timing dari perizinan yang Kemungkinan selama ini menjadi lebih baik,” tambahnya.
PP 28 Tahun 2025 ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain mengatur mekanisme fiktif positif, aturan ini Bahkan mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara elektronik dalam OSS dan menegaskan bahwa sistem OSS menjadi satu-satunya kanal penerbitan perizinan di Indonesia.
BKPM meyakini reformasi ini Berencana memperbaiki iklim Penanaman Modal dan menopang Peningkatan Peningkatan Ekonomi. Rosan mengatakan peningkatan Produk Impor barang modal dalam beberapa bulan terakhir Bahkan menjadi indikator bahwa realisasi Penanaman Modal Berencana tetap tinggi pada kuartal mendatang.
(del/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











