Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bio Farma (Persero) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai sebesar Rp68 miliar berupa aset Bangunan Milik Negara (BMN).
Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya sempat berkelakar saat meminta restu pemberian aset tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Ia menyebut perseroan Sebelumnya terkenal dengan pinjaman online (pinjol).
“Kami dari Bio Farma, Pak, Sebelumnya agak terkenal dengan pinjol, Pak, mohon maaf,” ucap Shadiq saat membuka pemaparannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Kasus pinjol memang menjerat anak usaha Bio Farma, Dikenal sebagai PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Indofarma Global Medika (IGM). Pinjol diduga bukan untuk kepentingan perusahaan dan terindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.
Soal pengajuan PMN Rp68 miliar itu, Bio Farma mengatakan Harus dukungan pemerintah. Shadiq mengatakan ada aset negara (BMN) yang semula merupakan aset Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pada saat ini tak terpakai.
Shadiq berharap aset masa lalu yang tak terpakai ini bisa dipakai Bio Farma. BMN tersebut berupa bangunan struktur, peralatan dan mesin, serta jaringan listrik dan air yang berdiri di lahan milik Bio Farma.
“Pada saat itu Merupakan untuk antisipasi isu global adanya kemungkinan wabah pandemi untuk avian influenza. Sarana itu Sudah dibangun dari 2006-2008. Dengan perkembangan kondisi yang ada, Pada saat ini Bahkan aset flu burung itu belum dimanfaatkan maksimal,” jelasnya.
“Pada saat ini Bahkan Sebelumnya menjadi BMN yang diharapkan bisa menjadi bagian dari PMN (non-tunai),” harap Shadiq.
Bos Bio Farma mengatakan Bila BMN itu diserahkan kepada mereka, ini Berencana mengurangi sebagian kebutuhan pendanaan dan Penanaman Modal. Terlebih, perseroan tengah mengejar pendirian fasilitas produksi vaksin rotavirus, rubella biosimilar, dan pendukungnya yang membutuhkan Rp550 miliar.
Di lain sisi, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sempat mengatakan pendalaman PMN non-tunai tersebut Sebelumnya dibahas pada 2022 lalu. Berbeda dengan, Harus rekonfirmasi kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Supaya bisa negara bisa menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait PMN tersebut.
“Bio Farma sebagaimana kita ketahui terjadi masalah-masalah yang terkait tata kelola dan governance,” kata Rio.
“Kalau untuk Bio Farma, sebagai 2022 kami sampaikan ini Merupakan barang Mantan bahkan waktu SARS zaman dulu sekali. Dan bangunan ini sebetulnya Sebelumnya tidak berfungsi, tapi berada di atas tanah Bio Farma. Sehingga kita Dianjurkan selesaikan supaya kemudian oleh Bio Farma itu lahannya bisa digunakan,” sambungnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA