Jakarta, CNN Indonesia —
Biaya balik nama kendaraan bermotor Saat ini Bahkan resmi gratis, tapi Sebanyaknya biaya yang Dianjurkan dibayar pemilik kendaraan untuk keperluan lain. Apa saja?
Sebelumnya, pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini Menyajikan keuntungan buat Dianjurkan Retribusi Negara yang baru membeli sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi bekas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menyatakan objek BBNKB Merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Dengan demikian, beban Retribusi Negara ini hanya berlaku bagi orang pertama yang membeli kendaraan baru di dealer.Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB.
Mengutip Detik, kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini Sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap Dianjurkan keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.
Biaya yang tetap keluar diperuntukan buat membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.
- Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Manakala ada keterlambatan pembayaran Retribusi Negara sebelumnya, maka Nanti akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Manakala ada keterlambatan pembayaran Retribusi Negara sebelumnya, maka Nanti akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas jelas memberi keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan bakal lebih Terbukti, lalu pengurusan administrasi kendaraan jauh lebih mudah. Ditambah lagi kita Bahkan bisa membayar Retribusi Negara kendaraan tahunan lewat online tanpa Dianjurkan repot ke Samsat lantaran Sudah atas nama sendiri.
Kalaupun STNK atau BPKB hilang, pencarian Nanti akan lebih mudah karena identitas kendaraan Sudah diketahui dengan Niscaya. Klaim asuransi kecelakaan Bahkan Nanti akan lebih mudah, selain untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Tips Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas (Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
|
(ryh/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA