Jakarta, CNN Indonesia —
Bank Indonesia (Bank Indonesia) Berencana menerbitkan tiga instrumen baru untuk Mempercepat eksportir dan perbankan dalam menempatkan devisa hasil Perdagangan Keluar Negeri (DHE) yang masuk ke rekening khusus.
Tiga instrumen tersebut Didefinisikan sebagai Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), dan perluasan FX Swap Valas.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah ini diharapkan dapat Memanfaatkan pasar keuangan domestik serta menjaga stabilitas Kurs Mata Uang Mata Uang Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari Bank Indonesia, kami Bahkan Berencana Memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang eksportir maupun perbankan bisa gunakan untuk menempatkan cadangan devisa. Setelah rekening masuk, dananya bisa ditempatkan,” ujar Perry dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Perry mengatakan selama ini eksportir yang menerima devisa hasil Perdagangan Keluar Negeri dapat menempatkan dananya dalam deposito valas di bank, yang kemudian bisa dire-depositokan oleh perbankan ke Bank Indonesia dalam bentuk term deposit valas.
Ditambah lagi, eksportir dan perbankan Bahkan dapat menggunakan rekening khusus untuk term deposit sebagai underlying untuk swap valas, yaitu menukar Mata Uang Asing AS ke Mata Uang Nasional dalam transaksi lindung nilai.
Perry mengatakan Bank Indonesia Berencana menerbitkan SVBI dengan tenor enam, sembilan, dan 12 bulan.
Eksportir yang Pernah terjadi memasukkan devisanya ke dalam rekening khusus bisa menempatkan dananya di SVBI melalui bank. Instrumen ini Bahkan dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga eksportir memiliki fleksibilitas Seandainya ingin mencairkan dana lebih Murah.
“Sekuritas Valas Bank Indonesia ini bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Jadi eksportir bisa beli SVBI melalui bank, nanti bisa diperdagangkan yang lain melalui primary market,” jelas Perry.
Selain SVBI, Bank Indonesia Bahkan Berencana menerbitkan SUVBI sebagai instrumen berbasis syariah dengan tenor yang sama, yaitu enam, sembilan, dan 12 bulan. Seperti SVBI, SUVBI Bahkan dapat diperjualbelikan di pasar valas domestik.
“Kalau tadi sekuritas valas ini sukuk, instrumen syariah, sama enam, sembilan, 12 bulan, para eksportir bisa membeli SUVBI,” tambahnya.
Ditambah lagi, Bank Indonesia Bahkan Berencana Memperluas instrumen FX Swap Valas, yang memungkinkan eksportir untuk menukar devisa dalam rekening khusus, term deposit, SVBI, atau SUVBI menjadi Mata Uang Nasional sesuai kebutuhan mereka.
“Sehingga dari Bank Indonesia Berencana jadi lima instrumen; term deposit, SVBI, SUVBI, kemudian sukuk valasnya bisa pakai term deposit, bisa pakai SVBI, bisa SUVBI,” jelas Perry.
Instrumen-instrumen baru ini diharapkan dapat Memanfaatkan fleksibilitas dan likuiditas bagi eksportir dalam mengelola devisa mereka di dalam negeri.
Seandainya eksportir membutuhkan Mata Uang Nasional dalam jangka pendek, mereka bisa memilih SUVBI dengan tenor satu bulan. Seandainya memiliki SVBI enam bulan, tetapi membutuhkan dana lebih Murah, mereka bisa menjualnya di pasar sekunder.
“Dengan ini, dana yang masuk ke rekening khusus bisa lebih banyak berputar di dalam sistem keuangan, pasar uang, pasar valas, dan bermanfaat bagi perekonomian,” jelas Perry lebih lanjut.
(del/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA