Bandar Hendra Sabarudin Masih Kendalikan Jaringan Narkotika dari Lapas


Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri mengatakan bandar jaringan internasional Hendra Sabarudin sempat mengendalikan peredaran Narkotika dari Malaysia ke Indonesia meski berada di Lapas.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra Bahkan berawal dari informasi yang diberikan pihak Ditjen PAS Kemenkumham kepada polisi.

Wahyu mengatakan mulanya didapati informasi adanya narapidana bernama Hendra Sabarudin yang sering kali membuat keonaran di Lapas Tarakan Kelas II A Provinsi Kaltara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal informasi itu, kata Ia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri kemudian memulai proses penyelidikan. Hasilnya, Wahyu menyebut ditemukan indikasi peredaran gelap Narkotika yang dilakukan Hendra.

“Terutama di wilayah Indonesia bagian tengah khususnya di wilayah Kaltara, Kaltim Kalsel, Sulawesi, Bali dan Jatim,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9).


“Artinya Sekalipun di dalam Lapas, Ia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan persidangan gelap Narkotika,” imbuhnya.

Wahyu menjelaskan jaringan narkotika internasional milik Hendra itu Pernah terjadi beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp2,1 triliun.

“Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu Pernah terjadi memasukkan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Ia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun,” tuturnya.

Sementara untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan tersangka lainnya untuk melakukan pencucian uang.

Ia mengatakan aksi pencucian uang itu bahkan terus berjalan meski Hendra Pernah terjadi ditempatkan di Lapas Tarakan Kelas IIA.

“Sebagian uang didapatkan dari hasil menjual Narkotika dan membeli aset yang Pernah terjadi kita sita senilai Rp221 miliar,” jelasnya.

Sesuai aturan perannya, ia menyebut, anak buah Hendra berinisial T, MA, dan S bertugas untuk mengelola uang hasil kejahatan. Sementara untuk pelaku berinisial CA, AA, dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.

Selanjutnya, Hendra Bahkan mempekerjakan pelaku RO dan AY yang berperan untuk melakukan pencucian uang serta upaya hukum lainnya.

Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU, jaringan ini menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Mulai dari penempatan hasil kejahatan pada rekening penampung atas nama orang lain Didefinisikan sebagai nama A dan M.

Uang yang Pernah terjadi ditampung itu kemudian dilapis dengan melakukan pengiriman uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.

“Ketiga yaitu tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa Aset,” pungkasnya.

(tfq/DAL)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA