Jakarta, CNN Indonesia —
Rapat pembahasan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (11/11) sore menuai Keluhan Masyarakat dari politikus PKS, Reni Astuti.
Reni mempertanyakan rapat yang digelar dengan mendadak dan dasar revisi Undang-Undang tersebut. Ia melayangkan interupsi sesaat setelah rapat dibuka oleh Ketua Baleg, Bob Hasan.
Reni terutama mempertanyakan dasar dilaksanakannya rapat tersebut karena terkesan mendadak dan Ia baru dikabari di hari yang sama. Padahal, rapat di Baleg umumnya diberitahukan dua hari atau sehari sebelumnya.
“Karena memang agenda sore hari ini kan terkesan mendadak. Biasanya baleg menyampaikan agenda rapat itu sehari atau dua hari sebelumnya,” kata Reni.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyoroti komitmen Baleg di awal yang ingin melakukan semuanya tidak terburu-buru dan sesuai prosedur. Kala itu, kata Reni, hal itu menjadi komitmen bersama 90 anggota Baleg.
“Saya kira masih teringat dalam ingatan kita bahwa di awal ketika kita dulu Pernah terjadi kumpul di sini, hampir 90 orang, Baleg itu menyampaikan, tidak terburu-buru. Kita menyiapkan segala sesuatunya,” katanya.
Reni pada kesempatan itu Bahkan mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ merupakan usulan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, tak ada surat dari pemerintah kalau revisi tersebut diusulkan mereka. Begitu pula Bila usulan itu dari Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kemudian tadi kalau dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI ya nggak apa-apa. Tapi kita tahu rujukan, awal, asal dari pijakan kenapa kita membahas pada sore hari ini,” katanya.
Menjawab hal itu, Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat, Bob Hasan mengatakan bahwa rapat tersebut digelar atas kesepakatan rapat konsultasi pengganti Bamus. Menurut Bob, rapat Nanti akan membahas Sebanyaknya Skor dalam Undang-Undang DKJ untuk menghindari perselisihan.
Salah satu Skor pembahasan terutama mengenai nomenklatur DKI dalam Undang-Undang DKJ yang disebut belum berubah. Misalnya, istilah Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, maupun DPRD dalam Undang-Undang tersebut.
“Jadi tujuan ini kita tanggap Positif dari Bamus. Kemudian kita rapatkan pada hari ini sebelum kita rapatkan, kita menyerahkan kepada tenaga ahli untuk disusun. Nah susunan tadi disampaikan kepada kita,” kata Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA