Jakarta, CNN Indonesia —
Keluarga Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante anak Tamara Tyasmara, mengkritik keras tuntutan yang diberikan jaksa. Dalam persidangan pada Senin (23/9), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati atas Yudha.
Budi Ahmad selaku ayah Yudha menilai tuntutan tersebut berlebihan. Sekalipun, ia Bahkan tak mengungkapkan langkah lanjut yang bakal diambil keluarganya atau Yudha atas tuntutan itu.
“Lebai jaksanya! Itu doang,” ucap Budi Ahmad emosional di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Timur seperti diberitakan detikcom, Senin (23/9).
“Biarin saja, terserah Jaksa. Enggak ada harapan,” tuturnya ketus sambil meninggalkan kawasan tersebut.
Yudha dituntut mati dengan pertimbangan kejahatannya “sadis dan tidak manusiawi.” Selaku terdakwa, ia Bahkan dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
JPU dalam membeberkan hal-hal yang memberatkan Bahkan mengungkapkan menyatakan Yudha kerap berbelit-belit dalam Menyajikan keterangan di persidangan, terlebih lagi aksinya Pernah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Sementara itu, JPU menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan bagi Yudha Arfandi. Sehingga, mereka menuntut Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara itu hukuman mati.
“Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP,” kata JPU seperti diberitakan detikcom, Senin (23/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan Supaya bisa terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan tersebut.
Perkara ini bermula setelah Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang kala itu merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.
Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
(chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA