Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menggelar sidang terkait asusila dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari secara terbuka kemarin, Rabu (3/7).
Ahli Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjelaskan pelaksanaan sidang kasus asusila di DKPP khusus agenda pembacaan putusan dilakukan secara terbuka.
Hal itu diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
“Sidang pemeriksaan tertutup, pembacaan putusan yang terbuka,” ujar Titi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/7).
Pasal 2 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 mengatur persidangan kode etik diselenggarakan dengan prinsip Ekonomis, terbuka, dan sederhana. Sementara dalam Pasal 37 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 menyebut putusan yang Pernah ditetapkan dalam Rapat Pleno Putusan diucapkan dalam persidangan dengan memanggil pihak teradu dan/atau terlapor, pihak pengadu dan/atau pelapor, dan/atau pihak terkait.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan persidangan di DKPP secara keseluruhan pada prinsipnya diselenggarakan secara terbuka. Mengenai pelaksanaan persidangan kasus asusila, Ratna menyatakan Sampai Pada saat ini Bahkan belum diatur lebih lanjut.
Justru demikian, terang Ratna, terhadap sidang pemeriksaan yang dilaksanakan secara tertutup Merupakan merupakan kebijaksanaan majelis dan kelaziman penanganan perkara asusila pada peradilan umum yang diselenggarakan secara tertutup.
“Berniat tetapi, berkenaan sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan secara terbuka untuk umum dikembalikan kepada prinsip penyelenggaraan persidangan kode etik di DKPP yang diselenggarakan terbuka dan prinsip peradilan yang menyatakan bahwa putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum Bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” ucap Ratna saat dihubungi melalui pesan tertulis.
DKPP menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari terkait dengan aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum Pernah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat. Hasyim dinilai terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban CAT pada 3 Oktober 2023 di sela-sela rangkaian acara bimbingan teknis Komisi Pemilihan Umum kepada PPLN di Den Haag, Belanda. Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (3/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA