Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi Dianjurkan lewat pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus dengan pembayaran Retribusi Negara saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Akan segera masuk dalam pembayaran skema Retribusi Negara kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa dengan pembayaran Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun atau oleh penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
SWDKLLJ Merupakan Merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan Dianjurkan untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Dijelaskan Budi artinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi Dianjurkan TPL tersebut melalui layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini Bahkan (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Meskipun demikian demikian begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya.
Hal tersebut dikarenakan asuransi Dianjurkan TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.
Kendati demikian, Bumi menegaskan skema ini bukan tanpa tantangan Dengan kata lain rendahnya kepatuhan pembayaran Retribusi Negara kendaraan.
Di waktu ini terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta Sampai sekarang 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Meskipun demikian demikian, hanya 60 persen dari jumlah tersebut yang membayar Retribusi Negara.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Menyajikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Dalam berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan dengan siapa saja. Orang ketiga dalam deskripsi di atas Merupakan orang yang ikut mengalami kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Bila dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang saat terjadi kecelakaan, maka kita Sangat dianjurkan siap-siap menghadapi tuntutan hukum dan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban.
Dalam hal ini Third Party Liability/TPL bisa Menyajikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan oleh asuransi ini. Pertama, kematian atau Cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Biaya Perawatan luka-luka ini Akan segera ditanggung asuransi.
Manfaat kedua Merupakan ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Akan segera membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
(mrh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA