Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan Pada saat ini sifatnya tidak Nanti akan sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi Harus ini datang dari pemerintah.
Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi sebelumnya Sebelumnya melakukan kajian dengan negara lain yang Pernah memberlakukan kebijakan tersebut.
“Sebetulnya ini Pernah melalui kajian dalam pada waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama dari pemerintah,” kata Budi.
Wacana pemberlakuan Harus asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata Ia, muncul sebelum pembahasan rancangan Undang-Undang P2SK.
“Kalau usulan saya pikir datangnya dari pemerintah, saat itu tanya pada industri kita sebelum Undang-Undang (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU di situ Pernah komunikasi,” kata Budi
Sebagai informasi, Syarat Harus ikut asuransi TPL mulai 2025 itu Merujuk pada pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).
Meski begitu, Sampai sekarang Pada saat ini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema Harus asuransi tersebut. Baik itu besaran premi Sampai sekarang perusahaan apa yang Nanti akan menjadi operator.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Dalam berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan dengan siapa saja. Orang ketiga dalam deskripsi di atas Merupakan orang yang ikut mengalami kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Bila dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang saat terjadi kecelakaan, maka kita Sangat dianjurkan siap-siap menghadapi tuntutan hukum dan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban.
Dalam hal ini Third Party Liability/TPL bisa Menyediakan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan oleh asuransi ini. Pertama, kematian atau Cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Biaya Perawatan luka-luka ini Nanti akan ditanggung asuransi.
Manfaat kedua Merupakan ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Nanti akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
(nzl/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA