Jakarta, CNN Indonesia —
Pertalite dan Pertamax bukan bahan bakar minyak (BBM) yang cocok untuk Kendaraan Pribadi baru jenis mesin bensin di Indonesia. Spesifikasi dua BBM ini untuk Kendaraan Pribadi Euro 2, sedangkan Kendaraan Pribadi baru bermesin bensin di Indonesia Pernah Euro 4 sejak 2018.
Semua Kendaraan Pribadi bensin yang dijual di Indonesia Dianjurkan memenuhi ambang batas emisi setara Euro 4 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 tahun 2017 mengenai Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pihak KLHK pernah menyatakan kriteria BBM yang sesuai untuk Kendaraan Pribadi dengan spesifikasi Euro 4 di Indonesia meliputi kadar oktan (RON) minimal 91, bebas timbal dan kandungan sulfurnya maksimal 50 ppm.
Kriteria di atas jelas tidak sesuai dengan spesifikasi Pertalite yang memiliki RON 90 dan sulfur maksimal 500 ppm. Sementara Pertamax memenuhi persyaratan dengan RON 92, tetapi kadar sulfurnya tidak karena diatur maksimal 500 ppm.
Produk BBM yang paling sesuai Euro 4 Sekarang Merupakan Pertamax Turbo dengan RON 98 dan kandungan sulfur maksimum 50 ppm. Terlebih lagi Pertamax Green 95 yang muncul pada 2023 Bahkan Pernah sesuai Euro 4 dengan RON 95 dan sulfur maksimum 50 ppm.
Salah isi BBM
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie menjelaskan selama ini pemilik Kendaraan Pribadi baru kelahiran 2018 yang mengisi Pertalite atau Pertamax berarti salah isi BBM. Ia Bahkan mempertanyakan mengapa BBM bensin Euro 2 masih dipertahankan di Indonesia saat semua Kendaraan Pribadi baru Pernah Euro 4.
“Tetapi yang Sekarang ini, yang aneh kan Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi baru yang standarnya semenjak 2018 itu Pernah diproduksi atau diimpor dengan standar Euro 4 tetapi masih mengisi itu,” kata Ia seperti diberitakan CNBC Indonesia, Selasa (10/9).
Menurut Jongkie kesalahan pemakaian BBM Euro 2 untuk Kendaraan Pribadi Euro 4 ini Sangat dianjurkan diedukasi ke masyarakat.
“Ini yang Sangat dianjurkan didengungkan, ini kan masalahnya Anda tuh selama ini memakai bahan bakar yang salah, untuk Kendaraan Pribadi Anda, iya kan? Ini Sangat dianjurkan didengungkan, dan secara teknis itu memang tidak dibenarkan sebetulnya,” kata Jongkie.
(rac/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA