Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima kenaikan pangkat Jenderal Polisi kehormatan (Hor) dari Kepala Negara RI Prabowo Subianto.
Pangkat jenderal kehormatan untuk Agus itu pun ditetapkan Kepala Negara Prabowo Subianto melalui Keputusan Kepala Negara (Keppres). Pemberian kenaikan pangkat kehormatan terhadap Mantan Wakapolri tersebut Bahkan dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Melalui kenaikan pangkat itu, Agus bakal meninggalkan pangkat Komisaris Jenderal (bintang tiga) saat dirinya pensiun sebagai Wakapolri.
“Penjelasannya karena Ia berdedikasi selama bertugas di Kepolisian dengan karya-karya, Serta mendapatkan kehormatan menjadi Menteri,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (12/11).
Syarat pemberian kenaikan pangkat kehormatan itu Bahkan tertuang dalam Keputusan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor: 106/POLRI/ TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan Dalam Golongan Perwira Tinggi.
Keppres tersebut ditetapkan Prabowo di Jakarta, 5 November 2024.
“Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi Pensiunan Kapolri atas nama Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 menjadi Jenderal Polisi Kehormatan,” bunyi Keppres tersebut.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan rencananya Nanti akan dilakukan kegiatan upacara pelepasan Agus Andrianto yang Pernah terjadi mengundurkan diri sebagai Wakapolri sekaligus pensiun dini dari kepolisian.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA