Jakarta, CNN Indonesia —
Agnez Mo bersuara jelang batas waktu pengajuan kasasi atas denda yang diberikan kepadanya terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan Ari Bias.
Dalam unggahan di Instagram, Kamis (13/2), Agnez mengatakan bahwa kebenaran Akan segera “menemukan jalannya” dan menyinggung mereka yang serakah demi kepentingan sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, Akan segera Setiap Waktu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulis Agnez.
“Sekalipun bahaya yang Kenyataannya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak “demi keadilan” tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” lanjutnya.
“Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang Penyuapan TERANG-TERANGAN YANG MENGGERUS SISTEM HUKUM Sekaligus menentang KEPUTUSAN YANG ABSAH SECARA HUKUM,” kata Agnez.
“Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam. Dianjurkan kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi,” lanjutnya.
“Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: kebenaran Akan segera Setiap Waktu menemukan jalannya.” tutupnya.
Pernyataan ini Bahkan datang Pada saat yang sama dengan Agnez yang mengonfirmasi Akan segera mengajukan kasasi atas keputusan Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat per 30 Januari yang mewajibkannya bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Belum ada informasi lebih lanjut tentang detail waktu Vokalis tersebut mengajukan kasasi. Sekalipun, permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Lembaga Peradilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan.
Artinya, batas terakhir Agnez Mo untuk mengajukan kasasi Merupakan Kamis (13/2) atau Jumat (14/2).
CNNIndonesia.com Sebelumnya meminta izin kepada Agnez Mo untuk mengutip unggahan tersebut.
Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo Dianjurkan membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer.
Detail pelanggaran dan dendanya, seperti Pentas Musik 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian Pentas Musik 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan Pentas Musik 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Pihak Ari Bias menyatakan Sebelumnya pernah mengeluarkan somasi terbuka dan tertutup kepada Agnez Mo untuk melarang menyanyikan lagu itu, tapi sang Vokalis disebut masih tetap melakukannya.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias kemudian menekankan yang dipermasalahkan kliennya Merupakan soal izin dan denda, bukan mengenai royalti.
Terkait putusan, Agnez Mo sejak awal disebut masih diberi kesempatan mengajukan keberatan.
(end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA