Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rasa optimis penjualan Kendaraan Pribadi hybrid mengalami peningkatan tanpa adanya insentif.
Menurutnya, tanpa insentif dari pemerintah, penjualan Kendaraan Pribadi hybrid terbilang baik di Indonesia.
“Selama ini tanpa insentif Bahkan penjualannya cukup baik,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (24/9), dikutip dari Antara.
Airlangga pun tidak memberi kepastian saat disinggung apakah Kendaraan Pribadi hybrid di Indonesia Berniat mendapat insentif.
“Dipastikan penjualan naik,” tuturnya.
Sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sama-sama menyampaikan keinginannya terhadap Kendaraan Pribadi hybrid diguyur insentif.
Meski demikian insentif yang diberikan memiliki besaran yang berbeda dengan Kendaraan Pribadi listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan Kendaraan Pribadi hybrid pantas mendapat insentif lantaran efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik dibandingkan Kendaraan Pribadi konvensional alias Kendaraan Pribadi bermesin pembakaran internal (ICE)
Ia Bahkan menilai kendaraan hybrid menghasilkan polusi yang lebih rendah karena mesin ICE pada Kendaraan Pribadi ini jarang beroperasi.
Terlebih lagi Kendaraan Pribadi hybrid Bahkan tidak memerlukan infrastruktur khusus berupa Stasiun Pengisian Motor Listrik Umum (SPKLU) seperti Kendaraan Pribadi listrik murni.
Terpisah, Perkumpulan Industri Motor Listrik Indonesia (Periklindo) menentang keras soal pemberian insentif terhadap kendaraan hybrid.
“Kami tidak Membantu hybrid mendapatkan Bantuan Pemerintah ya,” kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko.
Hal itu bertujuan Supaya bisa pemerintah dapat sepenuhnya Menyajikan dukungan penuh terhadap Motor Listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih.
Pada Pada saat ini, penjualan Kendaraan Pribadi hybrid dipungut Retribusi Negara Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Sedangkan mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen Sampai saat ini PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 10 persen.
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA